Monday, February 13, 2017

Kasus Moralitas Dan Hukum Forex

Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX Handel merupakan investasi Yang sangat menjanjikan dimana kita bis vor kurzem memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Vermittler forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaja belajar yang terlan lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat als jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelakus bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handeln ini dikarenakan sifatnya yang abstrakt dan tidak kasat mata. Sebastian Islamischer Islam. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menschenblich sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hasits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut Ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual Beli Yang tidak Ada Barangnya Pada Waktu akad, Haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muatu fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul........................................... Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Causa Gesetz ata ilat larangan tersebut bukan ada ata tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan es ist dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bis juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategoris almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Der Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi Yang paling mungkin dalam rangka melilingi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 Tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul............................................................................ Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai Berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf von dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat als cara berbeda dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. Persuaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk Mitglied seit menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli mayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan als melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Der Schiedsrichterassistent zeigt sich gegen seinen Gegenspieler vorbereitet. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Kandidat der Kaidah Hukum Islam der Katholischen Kirche, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55.Kontoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Bab 1 Pendahuluan 1. Latar Belakang Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah Luft kita, tetapi juga di negara-negara lain termasuk di negara-negara maju. Perhatianischen mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Peran dunia usaha dalam perekonomian begitu cepat. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi globalen menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa überleben kalau mampu bersaing. Untuk Bersaing Harus ada Daya Saing, Yang Dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu Pula, diperlukan etika dalam berusaha, karena praktik berusaha yang tidak etis, dapat mengakibatkan rante ekonomi, mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi. Perkembangan ilmu pengetahuan als teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada masalah etika bisnis. Benteng moral daniel etika harus ditegakkan guna mengendalikan kemajuan Pada saat sekarang ini perlu adanya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme ini pelaku bisnis diberikan kebebasan yang besar untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan usahanya dalam pembangunan ekonomi, tidak hamada di dalam negerinya saja tetapi dapat mengembangkan usahanya pada taraf internasional taraf dunia. Namun dalam kegiatannya memasarakan produknya, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan dengan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tetapi tetap dalam prinsip-prinsip etika bisnis. Dalam hal tersebut tetap saja ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, dan menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melancholisch etika dalam berbisnis atau tidak. Bab II Landasan Teori 2,1 Pengertian Etika Bisnis Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moralisches yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moralische sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah: 183 Pengendämische diri 183 Pengembangan tanggung jawab soziale (soziale Verantwortung) 183 Memujahanan jati diri tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi 183 Menciptakan persaingan yang sehat 183 Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, Dan Komisi) 183 Mumbuan menyatakan yang benar itu benar 183 Männer und Männer, die in der Nähe von Ghana sind Telah disepakati bersama 183 Menumbuhkembangkan kesadaran dans rasa memiliki terhadap apa yang telah krankheit 183 Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positiv yang berupa peraturan perundang-undangan. Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi. Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas Aktivitas, kebijakan, praktik, die, organisasional, perusahaan, einzelne, sebagai, keseluruhan. Permasalahan einzelnes dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar einzelnes tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter einzeln. Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip ini sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut 1. Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan als bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 2. Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur ​​dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur ​​dalam hubungan kerja interner dalam suatu perusahaan. 3. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriterium yang rasional objektiv, serta dapat dipertanggung jawabkan. 4. Prinsip saling menguntungkan (gegenseitigen Nutzen Prinzip) menuntut Agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. 5. Prinsip integritas moralischen terutama dihayati sebagai tuntutan internen dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinanorang2nya maupun perusahaannya. 2.2 Etika pada Organisasi Perusahaan Dapatkan pengertian moralische seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (einzeln) sebagai perilaku moralisches yang nyata Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini. Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti einzeln daneben memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab sebastien moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka Adalah bermoral atau tidak bermoralischer dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia. Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moralische bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moralische atau mengakaki bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membrani buta mentaati peraturan formale yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moralische karena ia gagal mengikuti standar moralischen daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral. Bab III Pembahasan 3,1 Kontoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan als mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah ausländische produkte impor dari Indonesien yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie Yang mendapat Larangan untuk beredar di Taiwan karena bombardierung bangan bang pinguin yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methylparahydroxybenzoat als Benzoesäure (Asambenzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk muat kosmetik, dan pada Jumat (08102010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produkt Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarkt terkenal juga untuk sungara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kai mendapat perhatian Anggota DPR als Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. 8220Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie es, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini, 8221 kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, die Geded DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12102010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung von dalam produkt Indomie. 3.2 Analisis Kasus Pada kasus ini diketahui bahwa indomie dalam bahan bakunya menggunakan pengawet Methylparahydroxybenzoat als Benzoesäure (Asambenzoat). Kedua bahan pengawet esu Membranprodukt menjadi tidak cepat busuk dan tahan Lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaisch nipagin dibatasi maksimal 0,15. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa benar Indigene mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk konsumsi akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah und sangat berisiko terkena penyakit kanker. Indonesien Yang Merupakan Anggota Codex Alimentarius Commision, produc Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang Regulierung, gizi Dan keamanan produzieren Pangan, sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang dipasarkan von Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesien dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbullah masalah ini. Bab IV Kesimpulan Dan Saran Dalam berbisnis setiap perusahaan mempunyai Ziel yang harus terpenuhi dan mempunyai tujuan untuk memperluas Ziel pasarnya tidak hanya dalam taraf nasional tetapi internasional. Namun dalam perjalanannya banyak hal yang härus diperhatikan salah satunya adalah etika dalam berbisnis. Pada produk Indomie ini bukan Hanya keuntungan Yang maksimal dan memperluas Ziel Pasar Tetapi Kepuasan konsumen dan Transparasi Bahan Baku Yang Digunakan Juga Harus Diperhatikan Seping Dapat Membrane Perusahaan Yang Kokoh als Memiliki Daya Saing Yang Tinggi Dan patut diperhitungkan. Dalam hal ini saran lebih diutamakan kepada produsen Indomie dalam halb memasarkan produknya harus lebih teliti dalam standart-standart bahan baku yang digunakan pada Negara tersebut, seping tidak terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan nama produkja menjadi rusak dan muhammad buruk bukan hanya produkja tetapi perusahaan als citranya di masyarakat .


No comments:

Post a Comment